Sementara untuk memberi makan puluhan buaya tersebut, Sukarni mengaku tidak mengalami kesulitan karena dia memberi makan buaya-buaya tersebut dengan ikan yang diambilnya dari sungai.
“Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai,” ujarnya.
Baca juga : Walikota Meksiko Rela Menikahi Buaya Demi Mensejahterakan Warga Kota
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan resminya menjelaskan pihaknya sedang meneylidiki peruntukan para tersangka memelihara buaya-buaya tersebut di samping rumahnya yang berada di tengah pemukiman warga.
“Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Kami masih mendalami apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa,” kata Putu.
Putu juga mengungkap bahwa dari pendalaman yang dilakukan anggotanya, diketahui bahwa harga jual buaya bisa diharga Rp5000 pecentimeter. Sementara buaya-buaya yang ada di penangkaran ilegal tersebut panjuangnya sudah mencapai sekitar 50cm.
Meski begitu dia mengaku belum mengetahui apakah buaya muara itu sengaja dipelihara untuk dibesarkan agar mendapat harga jual yang lebih besar.
Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.**