Apa Hukumnya Jika Kita Memanjangkan Kuku dalam Islam

JABAR EKSPRES- Dalam agama Islam, tata cara berpenampilan dan menjaga kebersihan tubuh memiliki arti yang penting. Salah satu aspek dari tata cara ini adalah memanjangkan kuku.

Meskipun hal ini mungkin terlihat sepele, agama Islam memberikan pedoman yang jelas terkait dengan panjang kuku dan bagaimana kita sebaiknya merawatnya.

Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang hukum memanjangkan kuku dalam Islam dari perspektif dan pandangan yang berbeda.

BACA JUGA : Hukum Meninggalkan Sholat, Kewajiban yang Tidak Boleh di Lewatkan

Pandangan Dasar dalam Islam

Pandangan mengenai memanjangkan kuku dalam Islam didasarkan pada ajaran Al-Quran, Hadis, dan tradisi Nabi Muhammad SAW.

Sementara tidak ada larangan langsung dalam Al-Quran tentang memanjangkan kuku, beberapa hadis memberikan panduan mengenai tindakan ini.

Salah satu hadis yang relevan adalah dari Nabi Muhammad SAW yang menyarankan umatnya untuk menjaga kebersihan dan merawat diri.

Nabi bersabda: “Barangsiapa mencintai perbuatan yang diperbolehkan oleh agama, maka hendaklah ia mengikuti sunnahku dalam hal tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pandangan Berbeda dalam Mazhab

Pandangan mengenai memanjangkan kuku dalam Islam dapat bervariasi di antara mazhab-mazhab yang berbeda. Meskipun pandangannya serupa dalam prinsip-prinsip dasarnya, penekanan pada tindakan tertentu bisa saja berbeda.

  1. Mazhab Hanafi: Menurut mazhab Hanafi, tidak ada larangan khusus dalam memanjangkan kuku. Namun, mereka menekankan agar kuku tetap pendek agar menjaga kebersihan dan kesehatan.
  2. Mazhab Maliki: Mazhab Maliki juga menekankan pentingnya menjaga kuku agar tetap pendek demi menjaga kebersihan. Mereka percaya bahwa memanjangkan kuku hingga terlalu panjang dapat menjadi masalah dalam menjalankan ibadah, seperti wudhu.
  3. Mazhab Syafi’i: Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa memanjangkan kuku hingga melewati ujung jari adalah makruh (diharamkan dengan keras) dan dapat membatalkan keabsahan wudhu.
  4. Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali berpendapat bahwa memanjangkan kuku melewati ujung jari adalah haram dan dapat membatalkan wudhu.

BACA JUGA : Poligami dalam Islam ? Apakah Boleh ? Bagaiamana Syaratnya ?

Dalam Islam, menjaga kebersihan, tampil rapi, dan merawat diri adalah nilai-nilai penting. Pandangan mengenai memanjangkan kuku bervariasi di antara mazhab-mazhab, namun kesamaannya adalah penekanan pada kebersihan dan kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan