JABAR EKSPRES- Penodong di cikondang berinisial R, ia melakukan ancaman dengan mengacungkan golok kepada seorang pedagang warung di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang, Kota Bandung pada Senin, tanggal 21 Agustus 202.
Penodong di Cikondang ini telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada Kamis, tanggal 24 Agustus 2023. Pelaku diserahkan ke anggota kepolisian oleh keluarganya.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan yang melibatkan pelaku R yang mengacungkan golok kepada pedagang warung kelontong ini menjadi viral di media sosial.
Pihak polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA : Warga di Kecamatan Cipatat Terkena ISPA Terus Bertambah
Budi Sartono menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas dan alamat pelaku R. Namun, ketika petugas tiba di alamat tersebut, pelaku sudah tidak berada di tempat. Kepolisian bekerja dengan cepat untuk menemukan pelaku.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku R adalah seorang anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini. Petugas bekerja sama dengan keluarga pelaku dan mengusulkan agar pelaku menyerahkan diri.
Akhirnya, keluarga pelaku sepakat untuk menyerahkan anak mereka kepada pihak berwajib pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB.
Dikarenakan pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku diyakini dipicu oleh masalah ekonomi.
Kapolrestabes Bandung juga menyatakan bahwa pelaku R telah sering melakukan tindakan yang meresahkan warga di sekitarnya, termasuk tindakan seperti kebakaran.
BACA JUGA : Penyebab Kualitas Udara Kota Bandung di Ambang Batas Sedang
Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk sepeda motor dan jaket biru yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pemerasan. Namun, golok yang digunakan oleh pelaku masih dalam proses pencarian.
Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran dan memiliki status sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian meminta agar pelaku kedua tersebut menyerahkan diri.