JABAR EKSPRES – Presiden Amerika Serikat yang pernah menjabat, mengumumkan melalui akun media sosialnya rencananya Donald Trump Serahkan Diri ke penjara Fulton County di Atlanta, Georgia pada hari Kamis mendatang.
Langkah Donald Trump Serahkan Diri ini di ambil setelah dia di dakwa awal bulan ini atas tuduhan terkait usahanya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020 di negara bagian Georgia.
Sehari sebelumnya, pada hari Senin, seorang hakim mengizinkan Trump untuk di bebaskan dengan jaminan senilai 200 ribu dolar AS terkait kasus pemilihan di Georgia, sebagaimana tertera dalam dokumen pengadilan.
Baca Juga:Benarkah Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK??Kini Saatnya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Akan Segera Dibuka!
Namun, syarat-syarat yang lebih ketat di kenakan padanya di bandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dalam rangkaian ketentuan ini, Trump di wajibkan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap sesama terdakwa atau saksi yang terlibat dalam kasus tersebut selama menunggu sidang.
Hakim juga menunjukkan bahwa ketentuan tersebut mencakup larangan terhadap unggahan di platform media sosial.
