JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023).
Razia akan masif diterapkan mulai 1 September 2023 mendatang dan tilang uji emisi ini akan gencar dilaksanakan selama 3 bulan ke depan.
Razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.
Berikut informasi besaran denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak atau belum uji emisi.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Ancaman bagi pelanggar yang kena tilang ini diketahui mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Payung hukum untuk menjerat pelanggar yang tidak lulus uji emisi ini, Polda Metro Jaya dan Pemrov DKI menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut bunyi pasal 285 ayat 1 dan pasal 286.
BACA JUGA: Uji Emisi Kendaraan Kini Gratis! Cek Daftar Lokasinya sekarang
Pelanggar sepeda motor
Pasal 285 ayat 1
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
BACA JUGA: Daftar Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta Agustus 2023
Pelanggar kendaraan roda empat
Pasal 286
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Itulah informasi seputar besaran denda tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.