JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi. Sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman sekaligus pengamalan akan pentingnya asas netralitas ASN untuk mewujudkan tiga fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan penghayatan kepada ASN di Pemkot Cimahi terhadap asas netralitas ASN menjelang tahun politik pada tahun 2024. Sehingga bisa menekan angka pelanggaran netralitas ASN. Kemudian mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” kata Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, Jumat (25/8).
BACA JUGA: WFH 50 Persen Tak Berlaku di Kota Bogor, Bima Arya Beberkan Pertimbangan dan Strateginya
Ia meminta seluruh ASN di lingkup Pemkot Cimahi agar menjaga netralitas dalam Pemilu mendatang. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas khususnya di Kota Cimahi. Ketidaknetralan ASN sama dengan tidak profesional tentu tidak mengikuti alur normal negara dengan konsep meditokrasi. Kita tetap bekerja semangat dan spirit sesuai tugas pokok ASN,” ujarnya.
Kemudian sikap dan perilaku ASN dalam menghadapi rangkaian Pemilu telah diatur dalam Keputusan Bersama MenPAN RB Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 246 tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 30 tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” ujarnya.