BANDUNG, JABAR EKSPRES – Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai perbaikan kualitas udara di Kota Bandung patut dipertanyakan. Pasalnya terkait kualitas udara, Kota Bandung kini berada di kategori sedang dengan skor 95. Hal ini apabila dilakukan pembiaran bukan tidak mungkin nilai tersebut akan menyentuh angka 100 dan masuk dalam kategori tidak sehat.
Dalam hal ini, pemkot mencanangkan akan memasifkan uji emisi pada kendaraan bermotor yang nantinya dijadikan standarisasi bagi operasional kendaraan tersebut.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudi Prayudi menyebut penyuplai terbesar buruknya kualitas udara di Kota Bandung ialah pabrik industri yang tidak memenuhi ambang batas dan pembakaran yang tidak ramah lingkungan.
BACA JUGA: Polusi Udara Semakin Menjadi, Kualitas Udara Kota Bandung Kategori Apa?
Dalam mengatasi problematika tersebut, pemkot rutin melakukan uji emisi pada kendaraan dan pabrik yang dilakukan setiap bulan, demi memperbaiki kualitas udara di Kota Bandung.
Namun kekhawatiran muncul, pemkot Bandung mendapat bantuan terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
TPST ini nantinya akan dilengkapi dengan teknologi yang mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Dudi menyebut, Nyengsered, Taman Tegalega, dan Cicabe merupakan tempat dimana TPST tersebut akan dibangun.
“Kita dapat bantuan dari Kementerian PUPR pada tahun ini 3 lokasi TPST di Kota Bandung, diantaranya berlokasi di Nyengseret, Taman Tegalega dan Cicabe,” kata Dudi, Selasa 22 Agustus 2023.
BACA JUGA: Kalahkan Jakarta, Bandung Raja Polusi Udara Indonesia
RDF sendiri merupakan energi terbarukan yang dihasilkan dari pengolahan sampah dan limbah plastik yang diproyeksikan untuk mengganti jenis bahan bakar batu bara.
Memang teknologi ini ampuh dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung. Hal ini terbukti dengan dapat diolahnya sampah sebanyak 10 ton perhari yang sudah di aplikasikan di TPST Cicukang Holis.
Namun yang menjadi kengerian ialah apabila hasil dari pengolahan sampah tersebut yang kemudian menjadi bahan bakar RDF dan digunakan industri untuk pengganti batu bara, Kepulan asapnya mengandung zat adiktif kimia beracun.