Pertama, Bintang Gerila sebagai bentuk tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang mempertahankan negara dengan cara bergerilya.
Kemudian, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan pembangunan TNI Angkatan Darat.
Selanjutnya, Bintang Sewindu sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama sewindu (delapan tahun) sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia.
Keempat, Setya Lencana Kesetiaan XXIV sebagai tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa dan telah mengabdi beberapa tahun berturut-turut.
Kelima, Satya Lencana Perang Kemerdekaan Ke-l sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan 1 dari 20 Juni 1947 hingga 22 Februari 1948.
Keenam, Satya Lencana Perang Kemerdekaan ke-II, di mana sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkata Bersenjata I dari 18 Desember 1948 sampai 27 Desember 1949.
Ketujuh, Satya Lencana Perang Kemerdekaan Ke-ll sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Des imber 1949;
Kemudian, Anugerah Satya Lencana Perang Kemerdekaan di mana tanda kehormatan yang diberikan kepada sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan 1 dari tanggal 20 Juni 1947 sampai 22 Februari 1948.
Kesembilan, Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (GOM) I sebagai tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata Tanda kehorm itan diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Kesepuluh, Satya Lencana Gerakan Operasi Militer (GOM) V sebagai tanda kehormatan jenis Satyalancana Peristiwa yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dalam memberantas kekacauan yang dilakukan oleh gerombolan bersenjata.
“Tanda kehormatan tersebut diberikan untuk meningkatkan dan memelihara moral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelas Hendra.
Terakhir, sambung dia, Satya Lencana Penegak diberikan kepala anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif atau 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan.pemberantasan G-30-S PKI.