Atas dasar tersebut, akhirnya Satpol PP menindaklanjuti Undang – Undang No 39 Tahun 2007 dan peraturan Menteri Keuangan yang sekarang berlaku, peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2021.
“Intinya dalam dana bagi hasil Bea Cukai hasil tembakau dari APBN ke APBD, atau Provinsi ke Kebupaten, Kota itu ada dana bagi hasil,” jelas dia.
Oleh karena itu, dana bagi hasil yang sudah diberikan, ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah harus dijalankan sesuai pedoman peraturan Menteri Keuangan.
Ada tiga bidang didalamnya, yaitu kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat, dan bidang penegakan hukum di dalam aturan tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini.
“Oleh karena itu, kami Satpol PP bersama dengan Dirjen Bea Cukai melalui kantor wilayah (Kanwil) di Jawa Barat melaksanakan sesuai perhitungan kembali masa kerja (PMK),” cetusny.
Lalu Ade melanjutkan, bidang penegakan hukum terdiri dari sosialisasi ketentuan cukai, kemudian pembinaan kawasan industri hasil tembakau, dan operasi bersama pemberantasan.
Jadi menurut tegas Ade, disitulah peran Satpol PP, dari tiga program ini, dua yang dilaksanakan oleh Satpol PP, karena Satpol PP tidak ada kewenangan membina industri, tidak ada di dinas yang menangani perindustrian atau perdagangan.
Kemudian dua dilaksanakan, yaitu sosialisasi ketentuan cukai, bagaimana masyarakat di Jawa Barat mengetahui tentang cukai, dan juga tentang produk dari hasil tembakau yang dikenakan ketentuan cukai.
Terakhir, adanya produk hasil tembakau yang tidak bercukai alias ilegal, melahirkan bentuk sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung menggunakan beberapa media, seperti seni budaya dan media sosial.
“Itu dilakukan tujuannya supaya masyarakat diberikan sosialisasi sekaligus diedukasi,” pungkas Ade.
Satpol PP Jabar melakukan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal dengan menyelenggarakan pagelaran Wayang Golek menampilkan Dalang Kiki Mardani Subarsana Sunarya Putra dari Giri Harja 5, di Lapangan Kancah Nangkub Kampung Mekarsari Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya Kecamatan Culamega Kab. Tasikmalaya, Sabtu, 19/8/2023.