6. Uganda
Meskipun undang-undang anti-LGBT yang sangat keras di Uganda sempat dicabut, namun lingkungan yang tidak mendukung masih ada. Diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBT masih sering terjadi.
7. Brunei
Brunei pernah mengeluarkan undang-undang yang mengancam hukuman mati oleh cambuk bagi pelaku homoseksualitas dan tindakan-tindakan LGBT lainnya. Namun, pada 2020, Brunei mengumumkan bahwa hukuman mati tidak akan diterapkan pada kasus-kasus homoseksualitas.
Penting untuk diingat bahwa pandangan terhadap LGBT sangat bervariasi di seluruh dunia, dan ada banyak negara yang semakin mengakui hak-hak LGBT bahkan menuju inklusi serta kesetaraan.
Namun, tidak sedikit juga negara yang memiliki kebijakan ketat terhadap LGBT. Terutama Negara yang mayoritas warganya beragama Islam, pasti akan menentang LGBT yang juga bertentangan dengan syariat Islam.