JABAR EKSPRES – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani memperingatkan kembali aturan berkaitan dengan wacana untuk amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya, Jumat (18/8).
Arsul Sani menerangkan di dalam pasal tersebut dikatakan amandemen UUD mesti mengikuti persyaratan-persyaratan, di antaranya usul amandemen mesti diajuk sepertiga dari keseluruhan anggota MPR RI.
Kini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) total jumlah anggotanya 711 .
“Jadi minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD,” katanya.
Dia pun menjelaskan adanya isu amandemen UUD NRI 1945 yang belakangan ini mulai muncul pada saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.
Isu tersebut dihembuskan di dalam Pidato Pengantar Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Pidato Pengantar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam sidang, Kamis (16/8).
Arsul menyatakan amandemen yang diungkapkan oleh Ketua MPR dan Ketua DPD RI terletak perbedaan yang mendasar.
Baca Juga: DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mahfud MD: Silakan Saja Itu Hak Setiap Orang
Menurutnya pidato ketua MPR tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945 bermaksud amandemen yang sifatnya terbatas.
“Aturan konstitusional itu belum ada,” ucapnya.
Sementara itu amandemen di dalam pidato yang disampaikan oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti merupakan amandemen untuk kembali ke UUDD 1945 yang asli (sebelum perubahan).
“Bagi kami di MPR RI, apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati,” ujarnya.
Kemudian Arsul Sani mengatakan pasal apa yang diamandemen mesti ada kejelasan, pasalnya amandemen UUD tak sama seperti UU. Pembahasan amandemen mesti sesuai usulan yang diamandemenkan. Sehingga apabila tidak ada di dalam proposal amandemen, maka usulan lain tak dapat muncul secara mendadak.
Lebih lanjut Arsul mengatakan bahwa Pimpinan MPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo serta telah menyepakati diskursus amandemen dengan mengikutsertakan partisipasi publik dilaksanakan usai Pemilu 14 Februari 2024.