Menkumham Sebut Negara Hemat Ratusan Miliar dari Pemberian Remisi terhadap Ribuan Narapidana di HUT RI ke-78

JABAR EKSPRES – Momentum peringatan HUT RI yang ke-78 turut dimeriahkan dengan pemberian remisi kepada ribuan warga binaan yang berada di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Tak hanya memberikan kabar positif kepada keluarga tahanan, pemberian remisi ini juga memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pada tahun ini, sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Langkah ini bukan hanya sebagai wujud kepedulian terhadap warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

BACA JUGA: Kucing Oyen di Poster Hari Kemerdekaan Bikin Salfok Warganet: Berendam Sama Belut

Dalam konteks keuangan negara, Menkumham menyampaikan bahwa tindakan pemberian remisi ini juga berdampak positif secara ekonomi.

Ribuan narapidana yang menerima remisi bebas telah memberikan penghematan signifikan bagi negara, dengan jumlah ratusan miliar rupiah yang berhasil dihemat.

Dari jumlah narapidana yang beruntung mendapatkan remisi, terdapat 2.606 di antaranya yang langsung dinyatakan bebas.

Momen emosional ini ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolik oleh Menkumham kepada empat perwakilan warga binaan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Ingatkan Kembali Cita-Cita dan Harapan Utama Bangsa Indonesia di HUT ke-78 RI

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Dengan pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-78 ini, harapannya adalah bahwa langkah ini akan memberikan peluang baru bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam kehidupan masyarakat setelah masa pemasyarakatan.

Serta, dari segi fiskal, tindakan ini juga berkontribusi dalam efisiensi pengeluaran negara.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan