JABAR EKSPRES – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Perayaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) di Wilayah Kota Depok.
Surat itu berfungsi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi. Selain itu, tercatat pula larangan dalam mengadakan kegiatan yang membahayakan pada perayaan tahunan tersebut.
SE yang dikeluarkan Wali Kota Depok, sebagai tindak lanjut SE Menteri Sekretaris Negara RI tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 14 Agustus 2023 itu, masyarakat diimbau agar menyelenggarakan program kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Baca juga: Rudy Ajak Ojol Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, Ini Alasannya!
Selain itu, SE tersebut juga berisi enam poin imbauan dalam pelaksanaan perayaan Kemerdekaan RI di Kota Depok.
“Pertama, perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI harus dimaknai sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan yang diperoleh bangsa kita, dan menjadi sebuah momentum bersejarah yang mengingatkan kita tentang perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan,” tulis Idris dalam SE tersebut pada Kamis, 16 Agustus 2023.
Kemudian, segala bentuk kegiatan perayaan HUT RI ke-78 agar diisi dengan kegiatan-kegiatan positif dan menjadi kesempatan berharga untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, serta menguatkan tekad untuk memajukan Indonesia di berbagai bidang.
Dalam SE tersebut Wali Kota Depok juga tegaskan agar masyarakat tidak membuat kegiatan yang membahayakan dan mengancam keselamatan warga.
“Ketiga, mencegah segala bentuk kegiatan yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko mengancam kesehatan maupun keselamatan jiwa masyarakat, juga menghindari kegiatan yang berpotensi merusak, serta mencemari lingkungan,” lanjutnya.
Keempat, kegiatan perayaan diutamakan untuk memperkuat silaturahmi antar warga, meningkatkan rasa kebanggaan dan cinta tanah air di kalangan seluruh lapisan masyarakat, menyatukan seluruh komponen bangsa dalam semangat kebersamaan dan persatuan serta mencegah terjadinya konflik SARA.
Kelima, menyelenggarakan kegiatan yang dapat memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia, termasuk budaya Depok serta menghargai keragaman serta keragaman budaya di seluruh Nusantara.