“Rajul dan Eko telah mematuhi etika jurnalistik dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas mereka sebagai jurnalis kepada petugas kepolisian saat menjalankan tugas peliputan. Tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk bertindak kejam terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya,” jelas Tri Joko Her Riadi.
AJI Bandung menilai bahwa jika kejadian semacam ini dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dengan tegas, AJI Bandung mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput peristiwa di Dago Elos. Selain itu, mereka mendesak agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan keadilan.
