“Perbuatan aparat kepolisian dalam menghalang-halangi kerja jurnalis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dapat dikenai hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta,” ungkap Joko.
Baca Juga: Puan Maharani Serukan Pentingnya Naik Transportasi Publik untuk Terwujudnya Ekonomi Hijau
Selain itu, tindakan polisi yang menggunakan kekerasan secara semena-mena terhadap individu atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, juga sangat ditegur oleh AJI Bandung. Ancaman hukuman atas tindakan semacam ini adalah penjara dengan maksimal hingga lima tahun enam bulan.
“Rajul dan Eko telah mematuhi etika jurnalistik dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas mereka sebagai jurnalis kepada petugas kepolisian saat menjalankan tugas peliputan. Tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk bertindak kejam terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya,” jelas Tri Joko Her Riadi.
AJI Bandung menilai bahwa jika kejadian semacam ini dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dengan tegas, AJI Bandung mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput peristiwa di Dago Elos. Selain itu, mereka mendesak agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan keadilan.