Adab Hutang Piutang dalam Islam, Agar Terhindar dari Dosa

JABAR EKSPRES – Melakukan hutang piutang di dalam islam diperbolehkan dan masuk kedalam muamalah. Namun hutang piutang harus dilakukan dengan adab yang benar, karena bila tidak tahu adabnya, maka manusia bisa terjerumus kedalam dosa.

Adab melakukan hutang piutang harus dikuasai sebelum seseorang melakukan muamalah tersebut. Karena hutang piutang bisa mengantarkan seseorang ke surga, atau sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.

Hukum Hutang piutang dalam syariat Islam awalnya diperbolehkan. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan bisa mendapat pahala yang besar. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran :

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Baca juga : Bagaimana Agar Lepas Dari Jerat Hutang Piutang? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Bahkan Nabi Muhammad juga pernah hal ini pernah diriwayatkan oleh HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086).

Namun jika kita memiliki hutang dan tidak segera membayarnya padahal kita mampu, menurut Rasulullah Sholallohu’alaihiwasallam, bisa menjadi penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah Sholallohu’alaihiwasallam:

“Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).

Rasulullah Sholallohu’alaihiwasallam pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah  bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).

Adab Hutang Piutang

Karenanya perlu diketahui apa saja adab dalam hutang piutang seperti yang di jelaskan dalam laman Alquran-sunnah.com berikut ini:

1. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.

2. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Misalnya dengan mengenakan bunga yang akan menajdi riba.

Tinggalkan Balasan