Ema mengungkapkan, bahwa sebenarnya Perda nomor 10 terkait penyelenggaraan perlindungan anak sudah terealisasi sejak tahun 2012. Namun kemudian direvisi pada tahun 2019 yang berganti menjadi perda nomor 4.
“Inilah yang jadi landasan hukum berbagai program perlindungan anak melalui perangkat daerah berkolaborasi dengan stakeholders dengan pola pentaheliks antara pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, hingga media,” Ungkapnya.
Kesejahteraan dan perlindungan anak tentunya menjadi PR besar yang harus dijadikan fokus oleh pemkot Bandung. Pasalnya, dalam hal ini banyak segala kemungkinan yang bakal terjadi akibat kurang fokusnya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. (Dam)