Puluhan Ton Sampah Tertahan, DLH Bandung Barat akan Optimalkan Bank Sampah

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut akan mengoptimalkan pemanfaatan bank sampah plastik. Hal itu dilakukan menyusul adanya pembatasan angkutan sampah yang diberlakukan Pemprov Jawa Barat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dian Kusmayadi mengatakan, imbas dari pembatasan angkutan sampah. Sedikitnya 58 ton sampah di Kabupaten Bandung Barat tak bisa diangkut ke TPA Sarimukti. Karena itu, pemanfaatan bank sampah saat ini akan dioptimalkan.

“Fungsi bank sampah dan pusat-pusat pengolahan sampah organik jadi solusi saat ini agar sampah enggak menumpuk,” kata Dian saat dihubungi, Minggu (12/8/2023).

BACA JUGA : Pasar Modern Sinpasa Summarecon: Upaya Ubah Citra Buruk Pasar Tradisional

Menurutnya, DLH Bandung Barat saat ini memiliki 48 bank sampah dan budidaya magot. Keberadaan itu, diharapkan mampu mengurai sampah organik yang tak terangkut ke TPA Sarimukti.

“langkah itupun bisa membantu menyadarkan masyarakat bahwa sampah ini ternyata bisa memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Ia menambahkan, selain memiliki nilai ekonomis, optimalisasi bank sampah dan budidaya magot bisa mengurangi 10 persen dari total sampah yang ada di Kabupaten Bandung Barat.

“Dengan adanya pembatasan ini kita tingkatkan supaya bisa mengolah 52 ton sampah yang gak terangkut. Kalau gak bisa, kita dorong desa ikut berkontribusi melakukan pengolahan,” jelasnya.

Terkait pembatasan angkutan sampah ke TPA Sarimukti, lanjut Dian, DLH Bandung Barat tengah melakukan negosiasi agar pengurangan jumlah pengangkatan sampah ke TPA bisa ditambah dari 32 rit menjadi 39 rit atau 109,2 ton per.

Upaya tersebut dilakukan agar langkah pengurangan sampah dari hulu tak terlalu besar. Angka ini sudah diusulkan, tinggal menunggu keputusan dari DLH Jabar.

BACA JUGA : 5 Bulan Berlalu, Korban Kebakaran di Kampung Kebon Kelapa Kabupaten Bandung Tagih Janji Pemkab

“Jadi kami nego ke DLH Jabar agar angka pengurangan jadi 39 rit. Karena kalau cuma 32 rit kami berat. Ini sudah disampaikan tinggal nunggu keputusan dari mereka,” tandasnya.

Diketahui, pembatasan angkutan sampah ke TPA Sarimukti menyusul adanya pencemaran air lindi ke Sungai Cipanawuan, Cipicung, dan bermuara ke Sungai Cimeta serta Waduk Cirata. Imbas hal itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) memberikan sanksi sesuai SK Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan