JABAR EKSPRES- Riba, atau dikenal sebagai bunga atau riba dalam terminologi ekonomi modern, adalah salah satu konsep sentral dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan keuangan dan ekonomi.
Riba dianggap sebagai salah satu larangan utama dalam Islam karena melanggar prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan sosial.
Artikel ini akan membahas konsep riba dalam Islam, hukumnya, dampaknya, dan alternatif ekonomi yang dianjurkan oleh agama ini.
Dalam bahasa Arab, riba berarti pertumbuhan atau peningkatan. Dalam konteks ekonomi Islam, riba merujuk pada pertambahan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil atau tanpa kompensasi yang wajar atas suatu transaksi.
BACA JUGA : Doa Memohon Ketenangan Hati dalam Kehidupan Sehari-Hari
Ada dua jenis riba yang dijelaskan dalam literatur Islam:
Riba Al-Fadl: Riba jenis ini terjadi ketika barang atau komoditas pertukaran ditambahkan atau bertambah tanpa adanya kompensasi yang adil. Contohnya adalah jika sejumlah barang ditukarkan dengan jumlah yang lebih besar dari jenis barang yang sama, tetapi dengan berat atau kualitas yang lebih rendah.
Riba Al-Nasi’ah: Riba jenis ini terjadi dalam transaksi pinjaman uang, di mana peminjam diwajibkan untuk membayar lebih dari jumlah pokok pinjaman sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Ini sebanding dengan konsep bunga dalam sistem keuangan modern.
Hukum dan Dampak Riba dalam Islam
Riba dianggap sebagai pelanggaran serius dalam Islam dan diharamkan secara tegas oleh Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Pelanggaran terhadap larangan riba dianggap sebagai dosa besar. Dampak dari riba dalam masyarakat dan ekonomi termasuk:
Ketidaksetaraan Ekonomi: Riba dapat mengakibatkan ketidaksetaraan ekonomi dan penumpukan kekayaan di tangan sedikit orang. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan pembagian yang seimbang yang diadvokasi oleh Islam.
Siklus Kemiskinan: Riba dapat menyebabkan individu atau komunitas jatuh ke dalam perangkap hutang yang sulit untuk dikeluarkan. Ini dapat memperburuk kemiskinan dan ketergantungan pada pemberi pinjaman.
Ketidakstabilan Ekonomi: Praktik riba dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan krisis keuangan, karena pertumbuhan tidak terkendali dari hutang dan bunga.