Membaca beberapa ayat terakhir surat al-Hasyr dan lainnya.
4. Menghitung dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya.
Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagiannya maudhu’ (palsu).
Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Budha.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍ رَضِيَ اللهُ قَلَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ
“Dari Abdullah bin Amr رضي الله عنه , ia berkata: Aku melihat Rasulullah menghitung bacaan tasbih dengan jari-jari tangan kanannya.”
Baca Juga:Khutbah Jumat Tentang Cara Masuk Surga Meski Dengan Amalan SedikitLirik Sholawat Alqolbu Mutayyam, Tentang Kerindungan yang Dalam
Bahkan, Nabi صلي الله عليه وسلم memerintahkan para Sahabat wanita menghitung; Subhaanallaah, alhamdulillaah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari Kiamat).
Nabi صلي الله عليه وسلم melarang berdzikir dengan suara keras sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.
Imam asy-Syafi’i menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.
6. Membiasakan/merutinkan do’a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do’a tersebut, (perbuatan ini) tidak ada contohnya dari Rasulullah .
saling berjabat tangan seusai shalat fardhu (bersalam-salaman). Tidak ada seorang pun dari Sahabat atau Salafush Shalih yang berjabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakangnya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang shahih.Pen).
Para ulama mengatakan: “Perbuatan tersebut adalah bid’ah.”
Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya di setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat Shubuh dan ‘Ashar, maka perbuatan ini adalah bid’ah. Wallaahu a’lam bish Shawaab.
