Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias menambahkan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah di daerah, TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Sementara, dalam hal kerja sama antardaerah sebagai landasan hukum pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Garut tentang Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan sekitarnya. (and)
