JABAR EKSPRES – Tindakan keras otoritas Iran terhadap kasus kejahatan seksual terus berlanjut, dengan hukum gantung lima narapidana yang terbukti bersalah atas pemerkosaan seorang wanita di kota Marand, barat laut negara tersebut pada Mei 2022.
Mengutip laporan resmi dari situs web pengadilan Mizan Online, kelima pria yang telah menculik dan memperkosa wanita tersebut akhirnya dihukum mati oleh gantungan pada hari Rabu. Penegakan hukuman ini terjadi empat hari setelah aksi kejahatan tersebut dilakukan di provinsi Azerbaijan Timur.
Baca Juga: Kapal Migran Karam di Laut Mediterania, 41 Orang Tewas
Meskipun rincian lebih lanjut mengenai kejahatan lain yang melibatkan kelima narapidana tidak diungkapkan secara spesifik dalam laporan Mizan, tindakan hukuman yang tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah Iran dalam menegakkan keadilan terhadap pelanggaran seksual yang meresahkan.
Pada bulan sebelumnya, otoritas Iran telah mengeksekusi mati tiga pria yang terlibat dalam serangkaian pemerkosaan yang mengerikan. Para pelaku telah membius para korban dengan janji palsu atas layanan klinik bedah kosmetik, lalu melakukan tindakan kriminal pada wanita yang datang ke tempat tersebut.
Baca Juga: 6 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hutan di Hawaii
Menurut catatan Amnesty International, Iran telah melakukan tindakan eksekusi mati terhadap sejumlah besar narapidana, menjadikannya sebagai salah satu negara dengan angka eksekusi tertinggi di dunia setelah China. Pada tahun lalu, setidaknya 582 orang telah dihukum mati melalui gantungan, sebuah angka yang tidak pernah tercatat sejak tahun 2015.
Tren hukum gantung di Iran tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda penurunan pada tahun 2023. Hingga saat ini, setidaknya 282 eksekusi mati telah dilakukan oleh pihak berwenang Iran, angka yang hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, terus mengawasi perkembangan ini dengan keprihatinan mendalam.