Endan mengimbau kepada masyarakat apabila menerima kabar terkait isu jual-beli kawasan hutan, maka bisa melaporkannya ke pihak Perum Perhutani.
“Jika jelas lokasinya, bentuknya dan jenisnya, maka akan kami tampung untuk dikaji. Kemudian, kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Endan. (Bas)
Baca juga: MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun: Tidak Boleh Berpikir Negatif!