JABAR EKSPRES – Perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan pelaku lainnya telah menciptakan sorotan yang signifikan.
Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Martin menekankan bahwa hal ini mencerminkan keberlakuan hukum di Indonesia.
Namun, pernyataan tersebut tidak luput dari rasa keprihatinan. Martin dengan tegas menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus ini dinilai kurang mengakomodasi rasa empati terhadap keluarga korban.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Reaksi Kejagung Soal Putusan MA
Dalam konteks ini, MA telah memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengalami keringanan hukuman.
Vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Putri Candrawathi kini dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus terpisah, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf juga merasakan keringanan hukuman, dengan masa tahanan yang semula lebih berat diubah menjadi 5 tahun penjara, seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ferdy Sambo cs saat ini memiliki keuntungan di mana mereka dapat melakukan kasasi luar biasa, di mana tidak dapat lagi menerima tambahan hukuman namun masih ada kemungkinan mendapatkan keringanan,” terang Martin.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tengah Mendalami Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Martin, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan putusan MA terhadap Ferdy Sambo tersebut membuat kecewa keluarga pihak Brigadir J.
“Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” jelas Martin.
Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J juga mengungkapkan perasaan terkejut keluarganya atas keputusan MA.
Ia menyatakan bahwa kabar mengenai putusan yang meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo Cs sangat mengejutkan dan mengecewakan.
Ia menggambarkan perasaan keluarganya sebagai campuran antara kekecewaan dan kebingungan atas jalannya proses hukum yang dinilai kurang transparan.