Permintaan 10 Persen Fee untuk Meloloskan Anggaran Perubahan Sebesar Rp5 Miliar Dishub Kota Bandung

Permintaan 10 Persen Fee untuk Meloloskan Anggaran Perubahan Sebesar Rp5 Miliar Dishub Kota Bandung
Sidang lanjutan kasus suap proyek BSC di PN Bandung, Senin, 7 Agustus 2023. (Sadam Husen/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City yang melibatkan pejabat teras pemkot kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 7 Agustus 2023.

Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi sekaligus tersangka yang diduga telah menerima suap dalam proyek pengadaan jaringan internet dan CCTV.

Hal ini, untuk memuluskan anggaran perubahan sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh Khairur Rijal selaku Kabid Lalin.

Baca Juga:DPRD Godok Raperda Pusat Perbelanjaan dan MinimarketDeretan UMKM Baru Gabung Grab dan OVO Setahun, Ciptakan 1 Juta Lowongan Kerja Baru

“Hal ini, baru ada di APBD perubahan tahun 2022. Seperti kita ketahui di fakta persidangan, ternyata untuk bidangnya bapak Khairur Rijal ada semacam fee 10 persen yang diminta oleh anggota dewan, terkait meloloskan anggaran sebesar Rp5 miliar,” ujar Titto Jaelani.

Kompensasi fee sebesar 10 persen diberikan kepada DPRD Kota Bandung ke dalam bentuk uang. Namun, hal ini hanya berlaku bagi saksi sekaligus tersangka Khairur Rijal yang menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan.

“Ada fakta lain, di bidang-bidang lain juga sama dikenakan seperti itu, tapi kompensasinya itu pekerjaan,” katanya.

“Tadi di bidang Khairur Rijal anggota DPRD meminta uang, dan bidang lain kompensasi untuk anggota DPRD nya berbentuk paket pekerjaan,” tambahnya.

0 Komentar