Permintaan 10 Persen Fee untuk Meloloskan Anggaran Perubahan Sebesar Rp5 Miliar Dishub Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City yang melibatkan pejabat teras pemkot kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 7 Agustus 2023.

Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi sekaligus tersangka yang diduga telah menerima suap dalam proyek pengadaan jaringan internet dan CCTV.

Ketiga saksi tersebut adalah Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

BACA JUGA: Sembari Tenteng Tas Kecil, Yana Mulyana Tiba di PN Bandung Hari ini dengan Tangan Diborgol

JPU KPK Titto Jaelani menuturkan, terkuak fakta baru terkait adanya permintaan fee 10 (sepuluh) persen yang diinginkan oleh DPRD Kota Bandung, yang apabila diakumulasikan kisarannya sebesar Rp500 juta.

Hal ini, untuk memuluskan anggaran perubahan sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh Khairur Rijal selaku Kabid Lalin.

“Hal ini, baru ada di APBD perubahan tahun 2022. Seperti kita ketahui di fakta persidangan, ternyata untuk bidangnya bapak Khairur Rijal ada semacam fee 10 persen yang diminta oleh anggota dewan, terkait meloloskan anggaran sebesar Rp5 miliar,” ujar Titto Jaelani.

Kompensasi fee sebesar 10 persen diberikan kepada DPRD Kota Bandung ke dalam bentuk uang. Namun, hal ini hanya berlaku bagi saksi sekaligus tersangka Khairur Rijal yang menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan.

“Permintaan itu hanya dibidangnya pa Khairur Rijal dan masing-masing 10 persen. Kompensasinya itu berbentuk uang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Yana Mulyana Tiba di PN Bandung dengan Tangan Diborgol

Permintaan fee tersebut berlaku bagi seluruh bidang di Dishub Kota Bandung. Namun yang membedakan ialah, bidang-bidang lain hanya memberikan kompensasi berbentuk paket pekerjaan, dan bukan berbentuk uang tunai.

“Ada fakta lain, di bidang-bidang lain juga sama dikenakan seperti itu, tapi kompensasinya itu pekerjaan,” katanya.

“Tadi di bidang Khairur Rijal anggota DPRD meminta uang, dan bidang lain kompensasi untuk anggota DPRD nya berbentuk paket pekerjaan,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan