BANDUNG, JABAR EKSPRES – Toko swalayan atau minimarket telah banyak tumbuh di Kota Bandung. Di satu sisi keberadaannya cukup membantu masyarakat untuk mengakses kebutuhan pokok. Di sisi lain, jika tidak ditertibkan bakal mengganggu usaha dari para pedagang di pasar tradisional ataupun toko kecil milik rakyat.
Minimarket hadir dengan lapak yang lebih bersih, modern serta dengan pelayanan yang ramah. Tentu hal tersebut jadi alasan tersendiri bagi masyarakat untuk belanja ke sana daripada ke pasar tradisional.
Pantauan dari Jabar Ekspres, minimarket di Kota Bandung juga ada yang tumbuh cukup dekat dengan pasar rakyat ataupun toko milik rakyat. Seperti di minimarket di ujung persimpangan Jalan Palasari, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Minimarket itu tumbuh tidak jauh dari Pasar Palasari yang berada di seberangnya. Jaraknya hanya sekitar 210 meter atau kurang dari 0,6 kilometer.
BACA JUGA: Jam Operasional dan Jarak Pasar Rakyat Diatur, Aprindo Jabar Meradang
Contoh lain adalah minimarket di Jalan Sunda, Kota Bandung yang berdiri megah di seberang toko rakyat yang juga menjual sejumlah kebutuhan masyarakat.
Iwan, salah satu pedagang Pasar Palasari mengungkapkan, kehadiran minimarket ataupun pusat perbelanjaan yang turut menjual kebutuhan pokok memang cukup berpengaruh terhadap pedagang pasar. “Kalau sayur paling tidak. Karena minimarket tidak jual. Tapi kalau minyak, telur, tentu ada efek,” katanya.
Nunung, pedagang pasar lainya menambahkan, minimarket atau pusat perbelanjaan memang memiliki harga jual yang lebih mahal. Tapi kadang mereka menjual produk-produk tertentu dengan diskon. “Kadang stok lama dijual dengan diskon,” cetusnya.
BACA JUGA: Kontroversial Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan Kota Bandung, Begini Tanggapan Ketua Pansus!
Harapannya, penataan terhadap pertumbuhan mininarket atau pusat perbelanjaan tetap diatur secara tegas. Sehingga pendapatan pedagang pasar bisa tetap terjaga.
Diketahui, saat ini DPRD Kota Bandung tengah menggodok Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. Salah satu pasal yang dibahas adalah terkait pengaturan jarak dengan pasar rakyat.
Dalam raperda itu, tepatnya pasal 8 huruf (a) dijelaskan, minimarket berjarak minimal 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan 0,6 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir kolektor atau arteri. (son)