JABAREKSPRES – Peredaran narkoba masih menjadi catatan kriminal dalam Operasi Antik Lodaya 2023. Di Kota Bandung ada sebanyak 15 kasus peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus sendiri di lakukan selama 10 hari mulai dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023 lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari operasi antik lodaya itu diamankan 18 orang tersangka. Sedangkan kasus sabu sebanyak 11 kasus, narkotika jenis pil ekstasi 1 kasus.
‘’Sedangkan untuk obat-obatan keras terbatas sebanyak 2 kasus,” ucap Budi.
Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang yang siap diedarkan oleh para pelaku.
Untuk barang bukti sabu-sabu diamankan kurang lebih dengan berat 213 gram, pil ekstasi 166 (butir).
Jenis narkoba ganja kering 1.358 gram dam obat keras terbatas dari berbagai merk 1.385 butir.
Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan Rp 732.000, 17 unit handphone dan 11 buah timbangan digital.
Sementara itu, Satnarkoba Polresta Bandung juga mengamankan 12 tersangka dari 9 kasus yang berhasil diungkap.
Menurutnya, para tersangka semuaya sudah diamankan dan tersangka tidak ada yang di bawah umur.
‘’Tersangka berasal dari berbagai latar belakang macam-macam, beraneka ragam, ada buruh, penjahit, dan karyawan,’’kata Kusworo.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika, diantaranya narkotika 6 paket, jenis ganja dengan total 100,97 gram.
“Kami juga mengamankan 8 batang pohon ganja, kemudian ada narkotika jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram, tembakau gorila sintetis ini sebanyak 23 paket seberat 73 gram,” ujarnya.
Selain itu, beberapa merek obat keras yang disalah gunakan juga disita total 19.111 butir.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran narkoba.
Sementara itu di Polres Cimahi dalam operasi antik lodaya 2023 juga berhasil mengungkap 12 kasus dengan pelaku 12 tersangka.
Dari 12 tersangka ini terdapat residivis kasus sabu. Modus operandi dalam jual beli barang haram itu sangat beragam. Tapi yang masih digunakan adalah sistim tempel.
Sistim tempel ini menjadi cara bertransaksi jual beli narkoba dengan tujuan agar tidak terundus aparat kepolisian.
Biasanya mereka menyimpan narkoba disuatu tempat yang sudah disepakati antara pembeli dan penjual dengan cara disembunyikan.