JABAR EKSPRES – Negara Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan yang ke – 78, bendera merah putih kerap terlihat dikibarkan di momen menjelang perayaan HUT RI setiap tahunnya.
Kemerdekaan Indonesia merupakan momen bersejarah yang tidak bisa dilupakan oleh bangsa ini. Setelah berjuang melawan penjajah selama bertahun-tahun, Indonesia berhasil memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Pentingnya Mencatat Kehadiran di Dunia! Kapan Waktu yang Tepat Urus Akta Kelahiran Anak?
Di tengah semarak perjuangan tersebut, bendera merah putih menjadi simbol yang menggambarkan semangat dan keberanian para pejuang.
Warna merah dalam bendera ini melambangkan perjuangan dan semangat juang bangsa Indonesia. Sementara itu, warna putih melambangkan kemurnian dan cita-cita luhur dalam mencapai kemerdekaan.
Bendera merah putih tidak hanya menjadi identitas bangsa, tetapi juga mewakili nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.
Bendera ini mengingatkan kita akan perjuangan para pahlawan yang berkorban nyawa demi kemerdekaan.
Keberadaannya selalu menjadi pengingat akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun beragam suku, budaya, dan agama.
Sebagai generasi penerus, kita perlu menghargai makna bendera merah putih dan menghormati sejarah perjuangan bangsa.
Dengan memaknai bendera ini sebagai simbol kebhinekaan dan persatuan, kita dapat bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Dalam Surat Ederan Menteri Sekretaris Negara (Mendedneg) tentang penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Ke – 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, dijelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai 1 – 31 Agustus 2023.
Berikut Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih:
- Bendera merah putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang
- Dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera
- Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata
- Warna merah di bagian atas dan putih di bawah
- Dipasangkan pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
- Pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
- Pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam
- Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari
- Selain tanggal 17 Agustus bendera negara dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh:
- Warga negara yang menguasai hak pengguna rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri