JABAR EKSPRES – Sejumlah relawan pendukung Presiden Jokowi telah melaporkan akademisi terkenal, Rocky Gerung, ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden. Laporan ini buntut dari ucapan ‘bajingan tolol’ yang diarahkan kepada Jokowi.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Rocky Gerung memiliki potensi untuk dijerat dengan tujuh pasal yang berlaku dalam kasus ini. Berikut adalah bunyi beleid dari masing-masing pasal yang dijadikan dasar laporan tersebut, berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com.
1. Pasal 28a ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE
Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dikenai sanksi pidana.
2. Pasal 45 UU ITE
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda.
3. Pasal 156 KUHP
Pasal ini mengancamkan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa pun yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pesantren Persis 31 Banjaran Jadi Peserta Terbanyak dalam Meriahkan Jambore Nasional ke-7
4. Pasal 160 KUHP
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda.
5. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Selain itu, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran, sementara ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.