JABAR EKSPRES – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU saat ini sedang merampungkan kajian fikih serta lingkungan terkait hukum ekspor pasil hasil sedimentasi laut yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan.
Mahbub Ma’afi selaku Ketua LBM PBNU mengatakan bahwasannya persoalan tersebut saat ini sedang dikaji dan menggelar Bahtsul Masail Qanuniyah dengan tema “Pro Kontra Ekspor Pasir Laut”.
Dia menerangkan bahwa para kiai setuju untuk pengelolaan sidemntasi laut namum denan pertimbangan penuturan narasumber bahwasannya sedimentasi laut ialah sampah yang acapkali membuat nelayan terganggu.
“Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh,” ucap Mahbub.
Walaupun begitu, dia pun mengakui bahwasannya masih ada perbedaan pandangan tentang para kiai tentang hukum mengekspor sedimentasi pasir laut.
Sebagian para kiai ada yang menganggap bahwasannya hukum tersebut mubah (boleh) dengan pertimbangan sedimentasi merupakan sampah.
“Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan,” ucap Mahbub.
Beberapa narasumber mengutarakan bahwa pengurusan sedimentasi segera dilakukan di beberapa titik dan juga dengan volume yang sudah ditakar serta melewati kajian ilmiah yang komprehensif.
“Namun, sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi,” ucapnya.
Dengan begitu, Mahbub pserta jajaran internal Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU hingga kini masih terus merampungkan aspek hukum terkait ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
“Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru,” ucapnya.
Pada hari Rabu (2/8), LBM PWNU Jawa Barat, menyatakan bahwa hasil sedimentasi laut untuk diekspor ke luar negeri adalah haram.
Sebelumnya ekspor pasir laut sudah dihentikan sejak tahun 2003, namun pada tahun 2023 kembali diperbolehkan oleh pemerintah dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.