JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa pencairan dana desa di provinsi tersebut sejak Januari hingga awal Agustus 2023 mencapai Rp827 miliar.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dana tersebut merupakan akumulasi dari APBN senilai Rp366 miliar, APBD provinsi Rp 35,1 miliar dan APBD kabupaten Rp425 miliar.
“Alhamdulillah selama ini yang saya alami dan kelola, kucuran Dana Desa terus meningkat dan tahun 2023 ini akan menjadi Dana Desa dengan jumlah terbesar di Kabupaten Bandung selama saya menjabat,” kata Dadang mengutip dari Antara, Jumat (8/4).
Sebelumnya pada tahun 2022, alokasi Dana Desa Kabupaten Bandung sebesar Rp724 miliar dengan rincian Rp345 miliar dari pemerintah pusat, Rp 5,1 miliar dari APBD provinsi dan Rp 344 miliar dari APBD kabupaten.
BACA JUGA : Akses Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Kabupaten Bandung akan Ditutup Total oleh PT KAI, Warga Tegas Menolak
Dadang Supriatna menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung yang terus meningkat, sehingga APBD Kabupaten Bandung meningkat menjadi Rp60 miliar.
Ia melanjutkan, sebelumnya pada tahun 2020, alokasi Dana Desa Pemkab Bandung sebesar Rp670 miliar, hal ini meliputi Rp319 miliar dari APBN, Rp 5,1 miliar dari APBD Provinsi dan Rp316 miliar dari APBD Pemerintah. Dengan demikian, kata dia, dapat disimpulkan bahwa saat ini Dana Desa mengalami kenaikan sebesar 23,4%.
Dadang menjelaskan bahwa peningkatan anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pembangunan berbasis masyarakat.
BACA JUGA : Pemda Bandung Barat Masih Miliki Utang Rp105 M ke PT SMI
Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat pada tahun 2024 seiring dengan meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung pada tahun 2023, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Iriawan menyampaikan beberapa prioritas penggunaan dana desa, antara lain untuk program Rembug Bedas yang meliputi pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana umum untuk mendukung kegiatan lain yang dibutuhkan masyarakat dan pemerintah desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi bisa untuk kantor desa, fasilitas umum, jalan desa, gang, selokan,” kata Tata.