Bakal Jalan-Jalan Keliling Dunia Usai Purnatugas, Ridwan Kamil Soal Pj Gubernur Jabar: Keputusan Presiden Jokowi

JABAR EKSPRESRidwan Kamil membeberkan rencananya setelah purnatugas sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar). Adapun purnatugas Ridwan Kamil pada 5 September 2023 mendatang.

Dalam kesempatan saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2023, Ridwan Kamil mengungkapkan rencananya setelah purnatugas sebagai Gubernur Jabar.

Menurut Ridwan Kamil, setelah purnatugas sebagai Gubernur Jabar, ia mengaku akan jalan-jalan keliling dunia.

BACA JUGA: Ditanya Soal Peluang Dipinang sebagai Cawapres di Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Hilalnya Belum Kelihatan

“Saya mau jalan-jalan keliling dunia,” kata Ridwan Kamil saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 4 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menanggapi soal Pejabat (Pj) Gubernur Jabar yanga akan menggantikan posisi dirinya. Ia mengatakan bahwa siapapun yang terpilih sebagai Pj Gubernur Jabar aka aman dan nyaman, karena selama ia menjabat telah melakukan reformasi. Sehingga, lanjutnya, tinggal dirawat saja dengan baik.

“Siapa pun yang akan terpilih, saya yakin akan aman, nyaman, karena Jawa Barat relatif sudah banyak reformasi, kemajuan, tinggal dirawat saja dengan baik selama 1,5 tahun sebagai penjabat sementara,” kata Ridwan Kamil.

BACA JUGA: Jelang Purnatugas, Ridwan Kamil Yakin Pj Gubernur Tak Akan Kesulitan Pimpin Jabar: Tinggal Dirawat Saja

Sebagai informasi, DPRD Jawa Barat mengusulkan tiga nama untuk posisi Pj Gubernur menggantikan Ridwan Kamil, yaitu Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep N. Mulyana, Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran (Unpad) Keri Lestari, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin.

Selanjutnya, Kang Emil, sapaan akrba Ridwan kamil memperkirakan nama pengganti dirinya diumumkan dalam waktu 1 hingga 2 minggu sebelum dia purnatugas.

“Apapun itu, keputusannya ada di kewenangan Pak (Presiden) Jokowi sehingga pada saat saya berakhir 5 September harusnya seminggu, dua minggu sebelumnya sudah diputuskan siapa (penggantinya),” kata orang nomor satu di Jabar tersebut.

Walaupun demikian, usulan itu, yang nantinya diberikan ke Presiden RI Joko Widodo, juga dapat datang dari Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan