Viral Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Ulah Anaknya!

Pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30, rumah Asfiyatun digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ketika penggeledahan petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti seperti beberapa plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan kardus warna cokelat yang disimpan di atas lemari pakaian.

Mulanya Asfiyatun mengatakan bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya, akan tetapi pihak kepolisian meyakini kalau Asfiyatun  juga turut serta di dalam transaksi narkoba setelah mendapati kardus dengan 18 paket berisi biji ganja dan daun bagang yang disimpan oleh Asfiyatun di rumahnya yang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Asfiyatun dihukum dengan vonis dengan hukuman 7 tahun penjara serta mendapatkan denda Rp2 miliar.

Namun Ketua Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada Asfiyatun dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan