Baca juga: Keluarga Menduga Kematian Bripda Ignatius karena Pembunuhan Berencana
Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri lainnya, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melanggar kode etik dengan pelanggaran berat dan tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dihadapkan pada Pasal 338 bersama Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
IMS dan IG menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara dengan batas maksimal 20 tahun.