Bahkan kabarnya, Panji Gumilang kini tengah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Rabu, 2 Agustus 2023, dikutip dari Disway.id. (San).