Ia menambahkan, dalam hal ini juga Wali Kota Bogor sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor.
Kemudian, Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS).
“Jadi, Dinas PUPR dengan masing-masing provider akan membuat PKS di Agustus ini. Sehingga Apjatel ini ada hak dan kewajiban soal kabel ini,” jelas Rena.
PKS ini, lanjut dia, merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum Perda Utilitas di Kota Bogor ditandatangani atau disepakati. Sehingga para pemilik kabel merasa bertanggung jawab dengan kepemilikan kabel, yang bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Jadi ketika mereka (pemilik) kabel tidak menggubris permintaan kita untuk perapihan bersama, berati kita cut (potong). Atau kabel dan tiang yang tidak ada tuannya itu yang akan kita eksekusi,” pungkas Rena. (YUD)
Baca juga: Heboh! Diduga Ajarkan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Begini Tanggapan Polisi