“Syarat lainnya adalah film harus telah dipertunjukkan secara publik di bioskop komersil selama sekurang-kurangnya tujuh hari berturut-turut,” jelas Zairin Zain.
Komite Seleksi Oscar Indonesia 2022 mencatat bahwa film “Ngeri-Ngeri Sedap” adalah film Indonesia kedua dalam genre komedi yang diikutsertakan dalam Oscar setelah “Nagabonar” (1986).
Namun sayangnya, film “Ngeri-Ngeri Sedap” yang mewakili Indonesia pada tahun sebelumnya tidak berhasil masuk ke dalam daftar pendek Piala Oscar 2023 untuk kategori Best International Feature Film. Pada waktu itu, ada 15 dari 92 negara yang maju ke putaran pemungutan suara dan berhak bersaing untuk masuk nominasi Oscar 2023.