Begini Cara Periksa Legalitas IMEI di Ponsel, Cek sebelum Diblokir Polisi

– Klik tombol Cari

– Akan muncul status ponsel tersebut, apakah sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak.

5. Daftarkan IMEI ke Situs Bea Cukai

Jika ponsel Anda di beli dari luar negeri atau Free Trade Zone secara online atau offline, dan dibawa ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan, Anda dapat mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai.

Proses pendaftaran IMEI dapat di lakukan secara online melalui situs web atau aplikasi Mobile Bea Cukai.

Baca juga : Blokir Akan Dilakukan pada 176 Ribu iPhone BM di Indonesia

Setelah berhasil mendaftarkan IMEI, aktivasi ponsel dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan dalam maksimal 2×24 jam.

Demikian cara cek IMEI ponsel di hp Android dan iPhone, semoga membantu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan