– Klik tombol Cari
– Akan muncul status ponsel tersebut, apakah sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak.
5. Daftarkan IMEI ke Situs Bea Cukai
Jika ponsel Anda di beli dari luar negeri atau Free Trade Zone secara online atau offline, dan dibawa ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan, Anda dapat mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai.
Proses pendaftaran IMEI dapat di lakukan secara online melalui situs web atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Baca juga : Blokir Akan Dilakukan pada 176 Ribu iPhone BM di Indonesia
Setelah berhasil mendaftarkan IMEI, aktivasi ponsel dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan dalam maksimal 2×24 jam.
Demikian cara cek IMEI ponsel di hp Android dan iPhone, semoga membantu.