JABAR EKSPRES – Ketahui lebih lengkap soal aturan tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kementerian ESDM belum lama ini menginformasikan terkait pemberlakuan tarif pengisian baterai mobil listrik di SPKLU.
Informasi pemberlakuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Diketahui bahwa pemerintah menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000.
Sementara itu, untuk penggunaan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) pemerintah juga menetapkan maksimal Rp 57.000.
BACA JUGA: Apa Itu SPKLU untuk Mobil Listrik? Ternyata Ini Fungsinya!
Adapun untuk biaya layanan tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan biaya layanan tersebut untuk setiap satu kali pengisian listrik.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui, ada empat jenis SPKLU berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
1. Slow charging : Pengisian ulang listrik dengan daya keluaran hingga 7 kilowatt.
2. Medium charging : Pengisian ulang listrik dengan daya keluaran lebih dari 7 – 22 kilowatt.
3. Fast Charging : Pengisian ulang listrik dengan daya lebih dari 22 – 50 kilowatt.
4. Ultrafast charging : Pengisian ulang listrik memakai daya lebih dari 50 kilowatt.
BACA JUGA: Ayo Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU! Berikut Tarif Pengisiannya