JABAR EKSPRES – Bareskrim Polri telah memastikan bahwa sebanyak 176.874 unit iPhone akan di blokir karena IMEI-nya terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi.
Informasi ini di ungkapkan oleh Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2023).
Dari total 191 ribu ponsel tersebut, yang akan di blokir adalah mayoritas iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit dengan logo apel.
Baca Juga:Google Luncurkan Fitur ‘Unknown Tracker Alerts’ untuk Melindungi Privasi Pengguna AndroidSolusi Alami Mengatasi Keputihan Menggunakan Daun Sirih
Adi Vivid menyatakan bahwa pendaftaran IMEI ponsel hanya dapat di lakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Yang seharusnya di lakukan sebagai langkah yang sah.
“Salah satu tersangka dengan inisial F. Tidak melaksanakan tahapan di Kementerian Perindustrian yang seharusnya melibatkan pembayaran dan sejumlah persetujuan lainnya,” jelas Adi Vivid.
Berdasarkan investigasi, kasus ini di duga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa dugaan kerugian tersebut muncul dari rekapitulasi IMEI sebanyak 191.965 unit. Jika di hitung dengan Pajak Penghasilan (PPh) 11,5 persen, menyebabkan kerugian negara tersebut.
Pelaku di hadapkan pada tuduhan sesuai Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka berisiko menerima hukuman penjara selama 12 tahun.
