JABAR EKSPRES – Seorang anak remaja berinisial AKJ (15) berhasil ditemukan oleh kepolisian setelah sebelumnya dinyatakan hilang meninggalkan rumah pada tanggal 15 Juli 2023.
AKJ yang merupakan warga Kampung Babakan Salam, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung berhasil ditemukan di Daerah Bangka Belitung dan merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan adanya informasi hilangnya seorang anak ini dari laporan Polsek Ibun yang mendapatkan laporan berkaitan dengan warga yang kehilangan anaknya.
BACA JUGA: Periksa 3 Korban TPPO Usai Operasi Pengangkatan Ginjal, Biddokkes Polda Metro Jaya Ungkap Kondisinya
“Bahwa betul tanggal 23 Juli 2023, Polsek Ibun mendapatkan laporan berkaitan dengan kehilangan anak umur 15 tahun. Tanggal 24, 25 Juli dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi anak tersebut berada di Bangka Belitung,” ujar Kusworo saat ditemui beberapa waktu lalu.
Kusworo menjelaskan awal mula adanya laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika AKJ ini pergi menaiki travel untuk berangkat kerja.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui si anak pernah naik travel berangkat untuk bekerja. Yang awalnya si anak pamit untuk ke rumah neneknya,” katanya.
Kemudian lanjut Kusworo pihaknya langsung mendapatkan kembali informasi jika anak tersebut sedang berada di Bangka Belitung dan langsung berkoordinasi dengan Satpol air di Polda Bangka Belitung.
“Didapatkan informasi bahwa si anak ini berada di situ, bekerja sebagai pencari ikan cumi,” terangnya.
Setelah mendapatkan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung menghubungi keluarga korban dan didapat jika korban sendiri tidak bisa pulang karena mempunyai hutang.
“Namun setelah dikomunikasikan dengan keluarga korban, anak itu tidak berani pulang. Karena harus mengembalikan hutang yang begitu besar senilai Rp 3 juta sekian. Sehingga si anak harus bekerja di sana untuk memenuhi hutangnya,” tuturnya.
Lanjut Kusworo, setelah itu kepolisian pun mendatangi korban dan langsung mengamankan si anak. Dan kemudian bertanya terkait utang senilai Rp 3 juta.
“Ternyata uang Rp3 juta ini tidak diberikan kepada si anak dan hanya diberikan Rp 600 ribu. Namun karena adanya jeratan hutang, anak ini harus bekerja mengembalikan hutangnya sebanyak Rp 3 juta, sehingga si anak tidak bisa pulang,” terangnya.