Baca juga : Mahasiswi UMI Makasar Meninggal Saat Pengaderan Senat, Begini Tanggapan Pihak Kampus
Meski begitu, pihak RSU Bahagia langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, dengan memecat secara tidak hormat.
“Iya kita berhentikan secara tidak hormat,” ujar Fakhrudin.
Dia menambahkan MR yang menduduki posisi Wakil Direktur RSU Bahagia Makasar ini dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.
Peristiwa tersebut juga sudah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Makasar. Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/7).
“Kejadiannya hari Kamis sekitar pukul 23.00 WITA. MR itu (berdasarkan) laporan polisi adalah dokter. Korban usia 3 tahun, orang tuanya yang melapor,” kata Iptu Alim Bachri.