JABAR EKSPRES – Guna memadankan data dan jumlah iuran peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menggelar rekonsiliasi data iuran peserta PBPU dan BP Triwulan II Tahun 2023, Jumat (28/07).
Jajaran Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Kegiatan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali itu bertujuan meminimalisir terjadinya kekeliruan data peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah serta memastikan data tersebut sudah sesuai dari segi jumlah peserta maupun iuran, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pembayaran.
Pada 2023, nominal iuran peserta JKN untuk PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp42.000 per jiwa per bulan. Kewajiban iuran tersebut dibagi sehingga pemerintah daerah membayar sebesar Rp35.000 per jiwa per bulan, bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp4.200 per jiwa per bulan, sedangkan sisanya dibayarkan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial terbaru, pemerintah daerah berupaya memenuhi kuota yang belum terpenuhi dari segmen PBPU dan BP yang didaftarkan.
Sementara, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan karena dalam surat edaran tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.
”Verifikasi dilakukan agar dapat diaktifkan kembali dengan didaftarkan menjadi peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, verifikasi data juga dilakukan sebagai upaya mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan sebagaimana amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
”Targetnya minimal 95 persen warga Kabupaten Bandung Barat sudah harus terdaftar sebagai peserta JKN. Maka dari itu, Pemda mengalokasikan anggaran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III,” tandasnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasi Jamkes Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Euis mengaku bakal melakukan percepatan proses entry peserta PBI-JK melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) untuk memenuhi kuota dari Kementerian Sosial.