Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagib peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Ada juga beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Dengan didaftarkannya para pemilik usaha dan toko yang tergabung pada komunitas SRC ini kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka hal ini tentu akan berimbas kepada peningkatan produktivitas hasil kerja.
”Karena tenaga kerja bisa kerja keras bebas cemas tanpa memikirkan risiko ketenagakerjaan karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Agus. (*)