JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan skema insentif untuk kendaraan listrik, termasuk motor, mobil, dan bus listrik.
Pada tanggal 20 Maret 2023, insentif pembelian dan konversi motor listrik telah resmi di berlakukan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa bantuan pemerintah ini akan di kelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.
Baca Juga:Samsung Galaxy F34 5G Bakal Tampil Lebih Gahar dari Galaxy A34Sebenarnya Apa Obsesi Elon Musk dengan Huruf ‘X’ hingga Mengubah Logo Twitter?
Untuk mendapatkan insentif, motor listrik harus di produksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
“Persyaratan untuk motor listrik harus di produksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers program KBLBB, beberapa waktu lalu.
Perihal insentif fiskal perpajakan, secara akumulatif, kendaraan listrik akan menerima dukungan hingga 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.
Adapun insentif PPN untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen adalah sebesar 10 persen. Sehingga PPN yang harus di bayar hanya 1 persen.
Sementara itu, bus listrik dengan TKDN antara 20 hingga 40 persen akan menerima insentif PPN sebesar 5 persen. Sehingga PPN yang harus di bayarkan sebesar 6 persen.
Di ketahui juga bahwa pemberian skema insentif untuk kendaraan listrik termasuk motor listrik telah di alokasikan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk periode tahun 2023 dan 2024.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mendukung program elektrifikasi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
