JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan skema insentif untuk kendaraan listrik, termasuk motor, mobil, dan bus listrik.
Pada tanggal 20 Maret 2023, insentif pembelian dan konversi motor listrik telah resmi di berlakukan.
Namun, insentif untuk mobil dan bus listrik baru akan di umumkan pada 1 April 2023.
Baca juga : Resmi Dijual di Malaysia, Segini Perkiraan Harga Hyundai Ioniq 6 di Indonesia
Penting untuk di catat bahwa skema insentif untuk kendaraan listrik ini berbeda untuk motor dan mobil/busi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa bantuan pemerintah ini akan di kelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.
Untuk mendapatkan insentif, motor listrik harus di produksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
“Persyaratan untuk motor listrik harus di produksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers program KBLBB, beberapa waktu lalu.
Perihal insentif fiskal perpajakan, secara akumulatif, kendaraan listrik akan menerima dukungan hingga 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.
Adapun insentif PPN untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen adalah sebesar 10 persen. Sehingga PPN yang harus di bayar hanya 1 persen.
Sementara itu, bus listrik dengan TKDN antara 20 hingga 40 persen akan menerima insentif PPN sebesar 5 persen. Sehingga PPN yang harus di bayarkan sebesar 6 persen.
Di ketahui juga bahwa pemberian skema insentif untuk kendaraan listrik termasuk motor listrik telah di alokasikan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk periode tahun 2023 dan 2024.
Rincian anggaran tersebut mencakup 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk konversi motor listrik.
Baca juga : Suzuki Merilis GSX250R Terbaru 2023 Dua Silinder, Siap Tantang Honda CBR250RR
Pada tahun ini, anggaran yang di sediakan adalah Rp 1,75 triliun untuk 250 ribu unit motor listrik. Dan sisanya, yaitu 750 ribu unit, anggarannya di siapkan sebesar Rp 5,25 triliun untuk tahun 2024.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mendukung program elektrifikasi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.