JABAR EKSPRES – Aktivitas produksi mineral batuan pertambangan golongan C, atau galian C di Kabupaten Garut dari tahun ke tahun terus bertambah.
Menurut Bidang Advokasi Yayasan Tangtudibuana Aa Ebit, semakin banyaknya galian C, maka akan sangat berdampak pada berkurangnya daya dukung lingkungan, terutama aspek ekologi dan daur hidrologi.
Aa menilai jika laju pertambahan galian tidak segera dikendalikan maka kedepan bukan tidak mungkin beberapa mata air, danau, sungai-sungai yang ada di sekitar wilayah galian akan mengering.
”Tentunya akan berdampak pada menurunya tingkat kesejahteraan masyarakat secara luas, karena linier dengan susahnya air bagi kebutuhan rumah tangga, kolam dan sawah-sawah dan kebutuhan kehidupan lain,” bebernya.
Selain dampak jangka panjang, lanjutnya, aktivitas galian golongan C yang terjadi di beberapa tempat telah menimbulkan banyaknya genangan air yang dipenuhi lumpur.
”Lumpur-lumpur itu masuk ke area perkampungan dan jalanan, selain itu ketika musim kemarau debu dari angkutan galian C mengotori udara di sepanjang jalan yang dilalui,” terangnya.
Dia mengakui jika aktivitas produksi mineral batuan/pasir galian C selain sebagai konsekwensi dari percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, juga sebagai kebutuhan masyarakat terhadap bahan material untuk pembangunan hunian serta yang lainnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, jika mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan alangkah baiknya pemerintah pusat dan daerah segera melakukan penertiban dan pengendalian aktivitas galian C tersebut, terutama di Kabupaten Garut.
”Di Garut sebagian besar wilayahnya dioreientasikan sebagai kawasan lindung serta corak pembangunan pemerintah daerah yang dilakukan berbasis agrarian,” katanya.
Dengan melihat laju pertambahan aktivitas galian C di Kabupaten Garut yang tiap tahun bertambah cepat, pihaknya pun mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera menertibkan galian-galian yang diduga tidak berizin.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemprov Jabar untuk mengontrol dan mengevaluasi lokasi-lokasi galian. ”Untuk yang berizin, sebaiknya dikontrol kesesuaian izin dengan izin-izin lingkungan yang sudah dikeluarkan,” terangnya.
Tak sampai disitu, pihaknya juga meminta Pemprov Jabar untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut tentang kesesuaian tata ruang serta dampak-dampak lingkungan yang sudah terjadi dan kemungkinan terjadi dalam waktu jangka Panjang terkait lokasi-lokasi galian C yang diajukan oleh pihak pemohon.