JABAR EKSPRES – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan kondisi ratusan satwa di Kebun Binatang Bandung menjadi perhatian publik, di tengah polemik yang belum menemui titik terang tersebut. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun tidak tinggal diam, hingga menggandeng Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Pemkot Bandung, kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna memastikan bahwa operasional dan pemeliharaan ratusan satwa di Kebun Binatang Bandung tetap dilakukan. Sehingga dalam penanganan tersebut, pihaknya menggandeng PKBSI.
Pasa Senin, 24 Juli 2024 Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa alasan melibatkan PKBSI lantaran Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola Kebun Binatang. Terlebih, di Kebun Binatang Bandung yang saat ini dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari ada sebanyak 664 spesies yang terbagi ke dalam 123 jenis satwa.
BACA JUGA: Ema Sumarna Turun Tangan, Tegaskan Pemkot Bakal Lakukan Ini Jika Pihak Kebun Binatang Bandung Tak Kooperatif
Lebih lanjut, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa nantinya PKBSI akan merawat satwa dalam ikatan formal selama 60 hari. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mau ada satwa yang tidak terurus bahkan hingga mati.
“Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari. Kita tidak ingin ada peristiwa seperti dulu gajah mati, jangan sampai di Kota Bandung kejadian,” kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 25 Juli 2023.
Sebagai informasi, persiapan kerja sama pengelolaan itu, dimulai dengan rapat koordinasi pengamanan aset lahan kebun binatang dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) beserta institusi terkait, seperti PKBSI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Bandung, Senin.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Gugat Pengelola Kebun Binatang Bandung, Utangnya Mencapai Rp17,7 Miliar
Tidak hanya itu, ia juga memastikan Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan dia menyebut yayasan turut menjadi bagian dari tergugat bersama Pemkot Bandung.
“Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak,” katanya, menegaskan.