Perizinan Usaha Keliru, Pemkab Indramayu Segel Dua Usaha Milik Panji Gumilang

JABAR EKSPRES — Sedikitnya dua tempat usaha yang dikelola Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang disegel Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Setelah sebelumnya, ramai diberitakan Galangan Kapal milik Panji Gumilang lebih dulu disegel Oktober 2020.

Kini, Pemkab Indramayu kembali temukan kejanggalan izin usaha yang dikelola Panji Gumilang.

Tempat usaha yang disegel kali ini lokasinya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kadanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Bupati Kuningan, Nina Agustina menyampaikan bahwa penyegelan tersebut bukan tanpa sebab.

BACA JUGA : Ridwan Kamil Siap Hadapi Gugatan dari Panji Gumilang Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun

Dia memastikan usaha tersebut memiliki izin yang keliru, sebab tidak sesuai dengan bidang yang beroperasi.

“Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro,” kata Nina, Selasa 25 Juli 2023.

Dengan izin usaha mikro, tentu tidak tepat bagi tempat usaha workshop kayu tersebut.

Jika dibandingkan dengan tempat tersebut, lebih mirip sebuah gudang pembuatan badan kapal.

“Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Tempat tersebut lokasinya bersebalahan dengan galangan kapal, yang sudah disegel oleh Pemkab Indramayu pada Oktober 2020 lalu.

“Kayu itu kita ga tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena disampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal,” bebernya

BACA JUGA : 20 Anak Stunting di Desa Cikole Dapat Bantuan Nutrisi dari Kodim 0610 Sumedang

Dilokasi, dia menemukan beberapa mesin pemotong kayu berukuran besar dengan bahan baku kayu tergeletak disampingnya.

“Untuk saat ini baru dua itu saja (galangan kapal dan penggergajian kayu) yang belum lengkap perizinannya,” ucapnya.

Tidak ingin dicurangi kembali oleh Panji Gumilang, dengan aktivitas tempat usaha yang keliru izin usahanya, Nina akan masif melakukan pemantauan melibatkan camat dan lurah.

“Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping,” tuturnya.

Oleh karenanaya, tempat usaha yang dikelola Panji Gumilang itu diberi sanksi administratif, “Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-undang juga ada,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan