Kejangung Periksa Peran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Saat Kelangkaan Migor

JABAR EKSPRES- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terhadap peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

Dalam sebuah wawancara di Gedung Bundar, Jakarta, pada Minggu malam, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa Airlangga Hartarto dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng selama periode Januari 2022 hingga April 2022.

Baca juga: Airlangga Hartarto Jalani Pemeriksaan Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum!

Perkara ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dan sudah ada lima terdakwa yang divonis dengan hukuman penjara selama 5 hingga 8 tahun. Airlangga Hartarto yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga dipanggil sebagai bagian dari penyidikan.

Pemeriksaan Airlangga berlangsung selama 12 jam, dan dia dihadapkan pada 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga: Sempat Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Airlangga Hartarto Siap Berikan Keterangan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui langkah-langkah penanggulangan yang diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Selama proses penyidikan, tiga perusahaan yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk didalami apakah mereka juga terlibat dalam menyebabkan kerugian negara atau menikmati uang dari negara.

Hadirnya Airlangga dalam pemeriksaan adalah bagian dari pengembangan fakta yang diperoleh dalam persidangan korupsi minyak goreng. Meskipun pemeriksaan ini berlangsung lebih lama dari menteri-menteri sebelumnya dalam kasus korupsi, Kuntadi menekankan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah Airlangga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus diperhatikan perkembangannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan