Begini Syarat, Cara dan Biaya Perpanjangan SIM C

JABAR EKSPRES – Setiap pengendara sepeda motor di wajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Oleh karena itu, para pengguna kendaraan harus selalu memperpanjang SIM dan perlu mengetahui syarat, cara dan biaya yang harus di keluarkan.

Bagi mereka yang tidak memiliki SIM C dan tetap mengemudi di jalan raya, mereka harus siap untuk di tilang dan di kenai sanksi.

Baca juga : Cara Merawat Baterai Motor Listrik agar Performa Tetap Optimal

Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun, sehingga setelah melewati lima tahun, SIM harus di perpanjang kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM C, berikut adalah syarat, cara dan biaya perpanjang SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM C

Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi oleh calon peserta perpanjangan SIM C.

– SIM lama

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Hasil RIKKES Jasmani (pemeriksaan kesehatan)

– Hasil tes psikologi

– Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terburu-buru.

Baca juga : Tips Penting untuk Menjaga Mobil agar Tidak Overheat Selama Musim Kemarau

Cara Perpanjangan SIM C

Saat ini, perpanjangan SIM C dapat di lakukan secara online melalui aplikasi bernama Digital Korlantas yang tersedia di App Store dan Play Store.

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.

2. Lakukan registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.

3. Selanjutnya, masukkan kode OTP yang di terima.

4. Buat dan konfirmasi PIN.

5. Kemudian, isi data profil pribadi seperti nama, NIK KTP, dan email.

6. Verifikasi KTP dengan foto liveness.

7. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di situs erikkes.id.

8. Setelah itu, lakukan tes psikologi di situs app.eppsi.id pada browser hp.

9. Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.

10. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan