JABAR EKSPRES – Setiap pengendara sepeda motor di wajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Oleh karena itu, para pengguna kendaraan harus selalu memperpanjang SIM dan perlu mengetahui syarat, cara dan biaya yang harus di keluarkan.
– SIM lama
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil RIKKES Jasmani (pemeriksaan kesehatan)
– Hasil tes psikologi
– Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.
2. Lakukan registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
3. Selanjutnya, masukkan kode OTP yang di terima.
4. Buat dan konfirmasi PIN.
Baca Juga:Shopee Luncurkan Fitur Cek Fakta untuk Antisipasi Penipuan dan Hoaks, Begini Cara PakainyaBerubah Menjadi X.com, Twitter Alami Blokir Internet Positif di Indonesia
5. Kemudian, isi data profil pribadi seperti nama, NIK KTP, dan email.
6. Verifikasi KTP dengan foto liveness.
7. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di situs erikkes.id.
8. Setelah itu, lakukan tes psikologi di situs app.eppsi.id pada browser hp.
9. Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
10. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
