Diperjelas bahwa yang dimaksud membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastuktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
BACA JUGA: DPRD Jabar Dorong Kaji Ulang Kontrak Parkir di Masjid Al Jabbar
Dalam kesempatan itu, Arlan juga turut memberi catatan terkait besaran nilai kontrak yang diterima Pemprov Jabar. Yakni nilai Rp500 juta setahun, padahal jika dihitung potensinya bisa lebih. Menurutnya, pemrov saat ini lebih mengedepankan kondusifitas dari pada mengukur potensi keuntungan. “Mungkin bisa saja tahun kedua tidak kerja sama lagi dengan Kodam. Mungkin sekaran lebih untuk menciptakan ketertiban,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani sempat mengungkapkan bahwa kerja sama pengelolaan parkir Masjid Al Jabbar itu awalnya juga atas dasar permintaan dari pihak Kodam. Nantinya, kerja sama itu akan dievaluasi setelah satu tahun berjalan. Kemudian di ambil kesimpulan apakah bakal diperpanjang ataukah tidak. “Memang Kodamnya yang meminta,” katanya. (son)